KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menerima apresiasi Piagam Penghargaan Pembinaan Pelaku Usaha melalui Pemberian Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (25/07/22).
Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, hadir dan menerima secara langsung piagam penghargaan tersebut yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Tejo Harwanto dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenkumham RI Wilayah Banten bertempat di Hotel Forbis, Cilegon.
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
“Ini menjadi motivasi sekaligus bentuk dukungan dari Pemerintah pusat, ”
“Kita Pemerintah Daerah tentu terus berupaya melakukan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat, ” ungkap wakil.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM terus mendorong pelaku usaha di berbagai industri dan juga umkm untuk dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari berbagai produk yang dihasilkan sebagai upaya menghindari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Hingga saat ini Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan Nomor 4 se-Indonesia, " pungkas Sachrudin.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1750 UKM di Kota tangerang, dengan rincian Tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM, Tahun 2021 sebanyak 500 UKM, Tahun 2022 sebanyak 250 UKM.
(Hms/Hbi)